Koperasi Himpunan Purnakarya Setiakawan Indonesia ( Koperasi H.P.S.I ) - KOHIPSI didirikan pada tahun 1994 yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil melalui surat keputusan No. 3597/BH/1/XII-/1994 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil DKI Jakarta.
Modal pendirian KOHIPSI adalah kumpulan dari Simpanan anggota, dimana sebagian besar anggotanya adalah para Purna Karyawan perusahaan-perusahaan Minyak dan Gas Bumi, khususnya : PT. STANVAC dan PT. Medco Group, yang berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela.
KOHIPSI pada dasarnya didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya dengan mengadakan berbagai kegiatan usaha diantaranya adalah Penyediaan Jasa Administrasi Tenaga Kerja (Outsourcing) maupun Penjualan Barang sesuai dengan permintaan klien kami.
Dengan semakin marak dan berkembangnya dunia usaha, semakin besar pula tantangan bagi kami untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan bisnis kami. Dengan didukung SDM yang berkualitas kami yakin untuk mampu bersaing menjadi yang terbaik bagi rekanan usaha kami.
Sebuah kesuksesan bagi kami apabila terdapat kepercayaan yang kuat di dalam menjalin kerjasama yang baik berdasarkan kepercayaan dan pengakuan dari anda sebagai klien kami. |